MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) berhasil mengamankan uang negara Rp113 miliar. Uang itu berasal dari sejumlah kasus yang ditangani sepanjang tahun 2022, atau terhitung dari Januari hingga pertengahan Desember.
Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli menyampaikan, penyelamatan uang kerugian negara adalah fokus utamanya dalam penindakan kasus korupsi untuk mendukung pemulihan kerugian yang dialami negara atas suatu kasus tindak pidana korupsi. Proses pengembaliannya pun kata dia dilakukan dengan beberapa metode.
"Ada beberapa hal yang dilakukan, dengan cara persuasif, melakukan pendekatan sesuai dengan petunjuk Dirrkrimsus (Kombes Pol Helmi Kwarta), memberikan petunjuk bagaimana upaya pencegahan dan penyelamatan uang negara. Itu murni arahan dan ide beliau,” Kata Fadli saat wawancara, Selasa (20/12).
Dari pendekatan itu mereka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan sadar mengembalikan hak negara tersebut. Fadli menjelaskan, tujuan pemberantasan korupsi tak dilihat dari berapa banyak yang dihukum namun berapa banyak uang negara yang bisa diselamatkan.
“Misalnya sudah kita hukum orang dan dipenjara, dibiayai lagi oleh negara. Bukannya negara tambah untung, namun malah rugi. Namun apabila ada bandel dan sudah diingatkan namun tetap tidak bisa mengembalikan, kita tindak sesuai aturan," sebutnya.
Adapun penyelamatan kerugian keuangan negara tahun ini disebut cukup signifikan yaitu Rp113.570.038.204 jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya mencapai Rp40 miliar. Uang Rp113 miliar itu diperoleh dari pendekatan persuasif dengan nilai Rp108.501.618.458 dan secara refresif sebanyak Rp5.068.419.746.
Tak hany itu, Fadli juga menyampaikan dalam satu pekan kedepan jumlah pengembalian uang kerugian negara tersebut masih akan bertambah. Hanya saja dari mana tak disebutkan.
"Itu masih bisa bertambah atau meningkat untuk satu minggu kedepan. Mereka bisa mengembalikan apa yang menjadi hak negara. Seperti pengembalian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Bahan Bakar Minyak (BBM). Ada beberapa perusahaan juga yang mengembalikan," pungkasnya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)