KEPULAUAN SELAYAR, RAKYATSULSEL - Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, SH., launching penggunaan aplikasi tanda tangan elektronik pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Senin (26/12/2022).
Peluncuran aplikasi tersebut dihadiri oleh Sekda Kepulauan Selayar Drs. Mesdiyono, M. Ec. Dev, Asisten Administrasi Umum Ince Rahim, Kadis Kominfo SP Dra. Ahmad Yani, Kepala Bappelitbangda Drs. H. Basok Lewa para pimpinan OPD dan para operator/agen sandi bagi seluruh perangkat.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Bidang Persandian Dinas Kominfo SP ini, akan berlangsung selama dua hari, pasalnya ada sesi bimbingan teknis bagi operator/agen sandi bagi seluruh OPD agar para agen sandi dapat memiliki kompetensi dalam mendukung penyelenggaraan keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan perlindungan infrastruktur informasi vital Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang akan di gelar pada Selasa (27/12).
“Tanda tangan elektronik akan memudahkan dimanapun kita berada, tidak harus yang bertandatangan ada di tempat, sehingga proses administrasi bisa tetap berjalan,” kata Saiful Arif usai melakukan launching.
Saiful Arif mengatakan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan berbasis elektronik telah mengamanahkan tentang kewajiban bagi segenap pemerintah daerah untuk menerapkan keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sedangkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 pun telah menetapkan sektor admnistrasi pemerintah layanan transportasi, keuangan, kesehatan serta teknologi informasi dan komunikasi sebagai infrastruktur informal vital, yang wajib diselenggarakan secara handal, aman dan terpercaya.
“Salah satu upaya untuk mewujudkan jaminan dan kepastian keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan infrastruktur informal vital Kabupaten Kepulauan Selayar diantaranya adalah penerapan tanda tangan elektronik. Dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan maupun pelayanan publik sangat memudahkan, mempercepat serta mengurangi biaya mahal,” pungkas Saiful Arif.
Namun demikian Saiful Arif mengemukakan adalah persoalan yang kemudian muncul adalah terkait dengan sinyal seluler. Olehnya itu Saiful Arif meminta untuk terus memantau lokasi yang belum terjangkau dengan Sinyal data internet
Kemudian Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 51 Tahun 2019 tentang penggunaan sertifikat elektronik pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar telah mengatur teknis penyelenggaraan tanda tangan elektronik di lingkungan Pemerintah kabupaten Kepulauan Selayar yang kewenangannya dilaksanakan oleh Dinas Kominfo SP bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia.
“Saya berharap implementasi penggunaan tanda tangan elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dapat meningkatkan kualitas keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik serta perlindungan infrastruktur informasi vital Kabupaten kepulauan Selayar yang pada akhirnya turut membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” tutup Saiful Arif. (*)