JPU juga menyebutkan keempat terdakwa didakwa dengan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Dalam surat dakwaan substansinya adalah suap secara umum Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Asri.
Keempat terdakwa juga disebut bahwa sebelumnya adalah auditor BPK wilayah Sulsel tapi menerima suap dari terpidana Edy Rahmat yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
Selain itu, turut dijelaskan kasus suap terhadap empat pegawai BPK perwakilan Sulsel ini merupakan hasil pengembangan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA). Dari pengembangan perkara itulah terungkap fakta baru bahwa terpidana Edy Rahmat pernah memberikan uang sebesar Rp2,9 miliar kepada auditor BPK RI perwakilan Sulsel.
"Jadi case (kasus) pertama itu di perkara Nurdin Abdullah kemudian disebut Edy Rahmat memberi (suap) kepada auditor BPK, itu kemudian dikembangkan oleh KPK menjadi case ini," terangnya.
Adapun dalam sidang lanjutan nanti JPU KPK akan menghadirkan sejumlah saksi yang dianggap layak memberikan keterangan. Dimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ada 130 orang telah diperiksa KPK. Para saksi ini berasal dari kalangan eksekutif, legislatif, dan swasta.