"Layanan pengaduan kepolisian ini juga menerima informasi berupa pelaporan kecelakaan, bencana, kerusuhan, ancaman, tindak kekerasan dan lainnya," sebutnya.
Sebelumnya Erwin juga mengeluarkan tujuh poin imbauan dalam upaya menjaga kamtibmas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Isi imbauan tersebut diantaranya, perayaan tahun baru diperingati tak berlebihan, menghindari minum minuman keras dan narkoba, tak melakukan konvoi apalagi pada kendaraan mobil ataupun motor dilarang menggunakan knalpot bising juga balap liar, termasuk tak membunyikan petasan dan kembang api.
Selain itu, kapolres juga meminta untuk tidak melakukan pelanggaran atau kejahatan sekecil apa pun. Warga diingatkan agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum. Baiknya pada malam pergantian tahun nanti, masyarakat diminta lebih baik kumpul bersama keluarga, dan melakukan ibadah atau pengajian bersama.
"Mari kita bersinergi jaga solidaritas dan toleransi antar umat beragama. Segera lapor atau hubungi Pusat Pelayanan Pengaduan atau Bantuan Polisi jika ada potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)