LUWU, RAKYATSULSEL – Bupati Luwu Basmin Mattayang melakukan penandatanganan bersama Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali sebagai bentuk kesepakatan atas penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD dan eksekutif.
Penandatanganan bersama dilakukan dalam sidang Paripurna kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Kamis (29/12). Agenda ini disaksikan oleh para anggota DPRD dan Kepala OPD lingkup Pemkab Luwu.
Ketiga Ranperda yang disetujui penetapannya antara lain adalah Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Latimojong, Ranperda Pedoman Ganti Kerugian Tanam Tumbuh Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum dan Ranperda Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Bupat Luwu Basmin menyampaikan persetujuan penetapan ini merupakan salah satu proses dalam pembahasan ranperda dan sebagai upaya untuk lebih meningkatkan kinerja pemerintah daerah. Terlebih, dalam hal implementasi terhadap penyelenggaraan otonomi daerah.
“Bentuk badan hukum PDAM Tirta Dharma disesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Latimojong," ungkap Basmin.
Sebagai penyelenggara sistem penyediaan air minum terbesar di daerah, kata Basmin, Perumda Air Minum Tirta Latimojong Kabupaten Luwu dituntut untuk dapat mencari terobosan dengan meningkatkan peran aktif dalam sistem penyediaan air minum.
"Ini tentunya guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang sehat, bersih dan produktif," jelasnya.
Sementara ranperda tentang Pedoman Ganti Kerugian Tanam Tumbuh Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum, Basmin mengungkapkan dampak pengadaan tanah dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum khususnya di kabupaten luwu.