MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kisruh wacana pemilu dengan sistem proporsional tertutup terus berlanjut. Bahkan, saat ini, delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mempertahankan aturan sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024.
Hal itu merupakan pernyataan sikap bersama delapan fraksi di DPR untuk merespons wacana pemberlakuan lagi sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai. Bahkan jika berlaku atau dikabulkan sistem pemilu proporsional tertutup (coblos partai saja) di Pemilu 2024, dianggap merugikan calon atau caleg yang susah paya merawat konstituen.
Adapun delapan menolak pemilu proporsional tertutup adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS. Sedangkan, PDIP satu-satunya fraksi yang tak ikut dalam pernyataan sikap bersama ini.
Ketua Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa, dimintai tanggapan menilai wacana Pemilu kembali menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup akan merugikan person atau caleg.
"Kenapa, karena hanya mencoblos partai. Bukan caleg. Sementara caleg punya basis, apalagi pemilu proporsional tertutup hasil akhir partai tentukan," kata Supriansa, Rabu (4/1).
Menurut Anggota Komisi III DPR RI itu, Pemilu dengan sistim proporsional tertutup merupakan pengebirian terhadap hak rakyat untuk memilih wakilnya di parlemen.