POLMAN, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), melantik sebanyak 80 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 periode 2023-2025.
Sebanyak 80 anggota PPK Pemilu 2024 yang terdiri dari 18 perempuan dan 62 laki-laki, tersebut dilantik di Hotel Ratih, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Polewali, Rabu (4/1/23).
PPK yang dilantik, tersebar dan bertugas di 16 kecamatan yang ada di Polman, dengan porsi lima anggota PPK mengisi setiap satu kecamatan.
Pelantikan tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK), pembacaan sumpah dan janji, serta penandatangan pakta integritas.
Ketua KPU Polman, Rudianto mengatakan, anggota PPK yang baru saja dilantik patut bersyukur setelah melewati rangkaian tahapan seleksi.
"Ada banyak yang mendaftarkan diri sebagai anggota PPK, dan menjalani seleksi namun hanya ini yang dilantik, dan yang sudah lulus kalian harus bersyukur," terang Rudianto saat sambutannya.
Ia menambahkan, sedikitnya ada 500 lebih warga Polman dari 16 kecamatan yang sempat mendaftar sebagai calon anggota PPK. Dan panitia telah melakukan Tahapan seleksi administrasi hingga tes wawancara, menyaring setiap individu yang layak terpilih.
Ketua KPU Polman, berpesan kepada anggota yang baru saja dilantik, harus dapat memaknai fakta integritas yang baru saja dibacakan.
"Setiap anggota PPK harus mampu bekerja secara profesional, jujur, amanah, adil dan bersih di pemilu 2024 mendatang," terang Rudianto
Kata, Rudianto peran panitia penyelenggara cukup menentukan keberhasilan pemilu serentak 2024 mendatang.
Untuk itu, ia menghimbau agar anggota PPK memanfaatkan kemajuan teknologi dalam setiap tugas yang dilaksanakan.
"Anggota PPK tersebut diarahkan untuk mulai bekerja membentuk Sekretariat di kecamatan masing-masing. Struktur PPK sendiri, terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota. Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK," jelasnya.
Mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas PPK dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat pemungutan suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu.
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)