Daerah Pemilihan di Makassar Bisa Menjadi Tujuh

  • Bagikan
Legislator DPRD Kota Makassar berdialog dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, Farid Wajdi di kantor DPRD, Jumat (6/1/2023).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah mengusulkan tiga opsi dalam penyusunan daerah pemilihan pada Pemilu 2024. Legislator DPRD Kota Makassar meminta komposisi dapil tidak berubah.

Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi mengatakan salah satu opsi yakni penambahan menjadi tujuh dapil yang sebelumnya hanya lima dapil. Saat ini, kata Farid, usulan tersebut sudah di meja komisioner KPU RI.

"Berubah atau tidak, bergantung kebijakan dari KPU RI," kata Farid saat menggelar petemuan dengan legislator DPRD Kota Makassar, Jumat (6/1/2023).

Tiga opsi dapil tersebut, pertama seperti Pemilu 2019 lalu, kedua kecamatan Sangkarrang yang dulunya Dapil 2, akan dimasukkan ke Dapil 1, bergabung dengan kecamatan Ujung Pandang, Makassar dan Rappocini.

Sedangkan pada opsi ketiga ada 7 Dapil yakni Dapil I ;Makassar, Ujungpandang, Wajo dan Bontoala. Dapil 2; Tallo, Ujung Tanah dan Kepulauan Sangkarang. Dapil 3; Panakukang, Tamalanrea, Dapil 4 ; Biringkanaya, Dapil 5; Manggala, Dapil 6; Mariso, Mamajang, Rappocini dan Sementara Dapil 7; Tamalate

"Kami menunggu saja keputusan dari KPU RI opsi mana yang akan diberikan karena KPU RI saat ini sementara melakukan telaah," jelasnya.

DPRD Kota Makassar meminta KPU Makassar tidak mengubah kompisisi dapil yang sudah ada. Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Aswar mengatakan sebelumnya KPU Makassar hanya menyebutkan hanya ada opsi Dapil pada Pemilu 2024 nanti, namun tiba-tiba berubah menjadi 7 Dapil.

"Kalau opsi pertama dan kedua mungkin kami terima," kata dia.

Politikus PKS ini menyebutkan jika yang mengetahui ini hanya KPU Kota Makassar yang seharusnya tidak memasukan opsi ke-3. Bahkan, kata dia, dengan adanya 7 dapil kata dia ini hanya menguntungkan partai-partai besar sementara partai-partai kecil tidak. Dengan perolehan 50 kursi di DPRD Kota Makassar pastinya ini keuntungan bagi partai besar.

"Dengan perhitungan pembagi saya kira untungkan partai besar dan tertutup bagi partai kecil," bebernya.

Anggota Komisi A, Irwan Djafar mengatakan dirinya menolak opsi yang diusulkna oleh KPU Makassar tersebut. "Kami sudah melakukan sosialisasi, namun KPU tiba-tiba mengusulkan penambahan dapil," ujar dia. (Fahrullah/Raksul/B)

  • Bagikan