JAKARTA, RAKYATSULSEL - Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo menolak tegas pemberian kewenangan kepada OJK sebagai Penyidik tunggal seperti yang termuat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Ia menilai, kewenangan tersebut rawan terjadi tindak pidana korupsi jika OJK menjadi penyidik tunggal dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
"Hal ini membuat perusahaan, lembaga atau orang orang yang berkecimpung di sektor keuangan akan sangat takut kepada penyidik OJK yang dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan," jelas Yudi Purnomo, Sabtu (7/1).
Influencer antikorupsi ini juga menjelaskan dengan lahirnya UU PPSK, OJK tentu menjadi otoritas tunggal yang berfungsi sebagai regulator, pengawas, sekaligus melakukan penyidikan di bidang jasa keuangan.
Dengan kewenangan yang sangat besar bertumpu pada satu lembaga, berpotensi terjadi abuse of power dan hal ini tentu sekali lagi akan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Lord Acton dengan adagium-nya yang terkenal menyatakan power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely atau kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut.
Yudi menambahkan adapun tindak pidana korupsi yang berpotensi akan terjadi yaitu suap menyuap, pemerasan hingga gratifikasi.
Agar sistem penegakan hukum yang bebas dari korupsi menurut yudi, maka perlu tetap adanya pembanding agar terjadi keseimbangan dan sinergi dalam penegakan hukum.