TANGERANG, RAKYATSULSEL - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri memusnahkan Produk Baja Tulangan Beton (BjTB) dengan merek tertentu yang diduga tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) di Propinsi Banten, Kamis (12/1) kemarin.
Agenda ini dipimpin Novel Baswedan mendampingi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Menurut Novel, kegiatan ini merupakan kolaborasi yang dilakukan oleh Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Disperindag Provinsi Banten.
Sebelumnya, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah 419.537 batang besi baja dengan berat total 2.302 ton dengan nilai ekonomis sebesar Rp32.228.000.000,00 di PT Long Teng Iron and Steel Product, Tangerang.
Pemusnahan yang dilakukan hari ini adalah bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Long Teng Iron and Steel Product atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar Dan/ Atau Jasa.