MAKASSAR, RAKYATSULSEL -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten kota se-Sulsel sudah melakukan verifikasi administrasi (Vermin) data dukungan KTP dan sebaran terhadap 34 bakal caleg (baleg) DPD RI asala Sulsel tahun 2024.
Verifikasi administrasi data bakal balon DPD RI ini sudah dilakukan mulai 31 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023 kemarin. Hingga batas waktu KPU mengakui menemukan adanya pelanggaran.
Anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar mengakui jika dalam proses vermin KTP ditemukan berbagai masalah dan temuan oleh tim.
"Hampir masih sama dengan vermin parpol, ada beberapa yang ditemukan ganda identik, ganda eksternal, potensi ganda dan lainya," jata Gunawan, Jumat (13/1).
Latas apa ganda eksternal, ganda identik, potensi ganda dan sebagainya. Ganda Eksternal artinya terdaftar di lebih dari satu partai.
Ganda Identik, terdapat kesamaan empat elemen data di antara orang yang terdaftar, yaitu NIK, No KTA, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir. Sedangkan, Potensi Ganda, hanya kesamaan NIK.
"Di KPU Makassar, yang kami vermin 19.525 dari 33 calon DPD," tuturnya.
Gunawan membeberkan, selain ditemuikan dukungan KTP Ganda. Bahakn sebagian dukungan KTP yang disetor bakal calon DPD dari sebaran di kota Makassar, ada berstatus dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal dalam PKPU tidak diperbolehkan.
"Ada juga keanggotaan yang memberi dukungan yang bestatus ASN," sambung mantan wartawan itu.
Diketahui, pelaksanaan verifikasi administrasi ini adalah proses pengecekan kesesuaian data yang ada di dalam dokumen yang diserahkan para bakal calon melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon) seperti data yang ada di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, daftar nama dan lampiran F1 yang di-tandatangani oleh para pendukung bakal calon.
Pelaksanaan verifikasi administrasi itu dilaksanakan secara serentak di seluruh KPU kabupaten/kota se-Sulsel. Pelaksanaannya dilakukan metode analisis terhadap dokumen yang disampaikan para bakal calon seperti kegandaan dan status pekerjaan pemberi dukungan.