"Semua bakal calon, nanti kita cek semua. Soal sebaran Soppeng ini ada mekanisme pengajuan keberatan. Semua balon akan diperbaiki," katanya.
"Kesalahan KPU Soppeng. Tidak semua TMS kita BMS kan, kita liat satu satu. Ini untuk Form 1 tidak diupload," tambahnya.
Diketahui, verifikasi dilakukan pada dokumen dukungan balon DPD meliputi penelitian administrasi pada Dokumen Syarat Dukungan Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD.
Diantaranya adalah meneliti jumlah dukungan dan persebaran yang tercantum dalam dokumen asli (hardcopy) daftar dukungan (formulir Lampiran Model F1-DPD).
Meneliti jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam dokumen asli elektronik (softcopy) daftar dukungan (formulir Lampiran Model F1-DPD).
"Sesuai dengan pasal PKPU nomor 49. Kasus di Soppeng (tidak mengisi form 1) BMS bukan TMS. Mau dicek semua. Ada KTP (dukungan) tapi tidak ada formulir F1 (surat pernyataan). Kalau TMS itu diganti, kalau BMS diperbaiki," pungkasnya. (Yadi/Raksul/B)