MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar dr. ST Saenab NB berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di lokasi persembunyiannya di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan.
Saenab diamankan karena terlibat tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Daya Kota Makassar tahun 2012 dengan total anggaran pembangunan senilai Rp3,9 miliar. Di mana atas perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp893 juta lebih.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangan tertulisnya menyebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1673 K/Pid.Sus/2018, dr. ST Saenab NB yang sudah berstatus terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
"Terpidana dr. ST Saenab NB sejak tahun 2018 sudah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan kejaksaan. Sehingga diperkirakan terpidana sudah 5 tahun menjadi buronan kejaksaan," ucap Soetarmi, Jumat (20/1).