Marthen Kebelet Duduk di Kursi DPRD Sulsel

  • Bagikan
Marthen Rantetondok

Apalagi, lanjut Marthen, seluruh syarat atau regulasi telah dirinya jalani. Dia sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.2.1.4-36 tahun 2023 tentang peresmian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Sulsel.

"Saya sudah ikuti semua proses. Walaupun sudah ada SK itu tidak serta merta kita bahwa ini legal. Baru legal setelah diparipurnakan disusun secara rapi di Bamus bagaimana bisa ada celah waktu," tegasnya.

"Tapi tidak menutup kemungkinan ada celah untuk bisa melakukan revisi kembali tidak ada masalah," sambung Marthen.

Soal penempatan pada komisi. Marthen mengemukakan, tergantung penugasan dari Partai Golkar, namun dia berharap berada di Komisi D.

"Saya berharap bagaimana jalan dari Luwu ke Toraja bisa dibenahi menjadi perhatian pak Gubernur. Kalau tidak dilanjutkan mubassir. Kemudian di Dapil ku ini ributnya mengenai Kelapa Sawit," ucapnya.

Sedangkan, Ketua Bamus DPRD Sulsel, Saharuddin menyatakan, Marthen selaku PAW sudah menemui dirinya dan Sekertaris Desan (Sekwan) sedang memproses pelantikanya.

"Tadi sudah disampaikan sama pak Sekwan terkait dengan ada salah satu anggota fraksi DPRD Sulsel yang dilakukan proses pergantian antar waktu," katanya.

  • Bagikan