MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Godaan politik uang menanti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tingkat kelurahan/desa pada Pemilu 2024 mendatang.
Dimana penyelenggara tingkat bawah ini berpotensi melakukan permainan suara jika salah satu partai atau caleg tidak puas hasil perhitungan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Belajar Pileg 2019 lalu Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan tujuh penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Makassar bersalah.
Mereka terdakwa divonis 4 bulan penjara dengan denda Rp5 juta dan 6 bulan penjara dengan denda Rp10 juta.
Yakni Ketua PPK Kecamatan Panakkukang Umar dan Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya divonis dengan hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp5 juta.
Sementara Ismail Sampe, Fitriani Arifuddin, Muhammad Barliansyah, Firman dan Rahmat alias Mato dijatuhi pidana kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pemilu berupa tindakan penggelembungan suara.
Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan pengalaman yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu menjadi pembelajaran baginya dan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap PPK dan PPS sampai saat ini.