MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggaransi jika pemilihan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tak ada berafiliasi dengan partai politik (parpol). Itu, menyusul adanya aduan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisioner KPU Makassar, Romy Harminto menghormati langkah masyarakat yang melakukan pelaporan ke Bawaslu. Dirinya menyebutkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu bersikap terbuka terhadap semua tahapan yang dijalankan.
"Terkait adanya laporan anggota PPS yang terpilih kami buka pintu selebar-lebarnya. Kalau ada masyarakat yang merasa petugas kami tidak memenuhi syarat, bisa dibuktikan. Misalnya anggota atau ada afiliasi dengan parpol kita langsung eksekusi," ungkap Romy, Kamis (26/1).
Untuk menggaransi itu, kata Romy, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Dan akan diperlihatkan dokumen laporan yang dijadikan bukti oleh pelapor di Bawaslu.
"Setelah dipanggil dan dikonfirmasi akan kami pertemukan dokumen laporannya apakah berupa video, gambar atau surat keterangan. Dan apabila yang bersangkutan mengakui semua dokumennya dan terbukti, kami akan plenokan dan batalkan adhoc-nya," jelasnya.
Koordinator divisi Data ini tidak mempersoalkan bila hasil kerja KPU Makassar dilaporkan ke Bawaslu. Romy menyebutkan, pihaknya terbuka kalau memang betul yang bersangkutan bermasalah, dan bisa dibuktikan dengan barang bukti.
"Kalau memang ada barang buktinya kita akan eksekusi, mencoretnya dan diganti. Kita di KPU tidak ada kepentingan, kalau ada kita eksekusi," jelasnya.
"Banyak yang bilang yang lolos ada dekkeng, adhoc kami apa adanya sesuai prosedur. Kalau ada luput dari pantauan kami, kami akan eksekusi jika terbukti," tutupnya. (Fahrul/Raksul/B)