MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Periode 2023-2028 untuk Provinsi Sulsel sudah terbentuk.
Hal ini sesuai dengan surat resmi KPU RI yang menetapkan keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode 2023-2028. Melalui pengumuman nomor: 1/SDM.12.Pu/04/2023, KPU RI menetapkan nama-nama timsel di 20 provinsi, termasuk Provinsi Sulsel.
"Iye betul, sudah ada surat SK KPU pusat kepada timel. Mereka 5 orang," kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Teknis KPU Sulsel, Ismail Masse, saat dikonfirmasi, baru-baru ini.
Saat ditanya kapan timsel akan mulai bekerja. Ismail mengatakan, sesuai penyampaian salah satu timsel yang diamanahkan dalam SK, nanti setelah pelantikan baru mereka menyampaikan apa saja tugas utama timsel ke depan dalam proses seleksi Komisioner KPU.
Oleh sebab itu, lanjut Ismail, tugasnya di Sekretariat KPU akan memfasilitasi serta membantu apa menjadi kebutuhan timsel hingga ada komisioner baru.
"Jadi, soal teknis kami belum tahu, mungkin setelah pelantikan timsel. Karena Sekretariat hanya menindaklanjut surat KPU RI dan memfasilitasi nantinya," ujarnya.
Tim Seleksi ini ditetapkan di Jakarta, 27 Januari 2022 dan akan mulai bekerja melaksanakan proses tahapan seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi terhitung bulan Februari sampai April 2023.