PALOPO, RAKYATSULSEL - Wali Kota Palopo, Judas Amir bersama Ketua DPRD Kota Palopo, Nurhaenih menandatangani surat keputusan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah, yakni rancang peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah dan Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Penandatanganan keputusan bersama itu, dilaksanakan dalam rapat Paripurna DPRD Kota Palopo digelar di ruang rapat Raripurna, Selasa (31/1/2023).
Paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus 3 DPRD Kota Palopo, disampaikan Darmawati dan disetujui dan diterima oleh fraksi-fraksi di DPRD Kota Palopo.
Wali Kota Palopo, Judas Amir, dalam sambutan singkatnya mengungkapkan, bahwa pada saat ini di rapat Paripurna dierlihatkan sebuah kondisi yang diperintahkan oleh aturan perundang-undangan.
"Kita yang diberi amanah untuk membuat peraturan, dan hari ini kita sepakat membentuk dua Peraturan Daerah (Perda), yaitu Perda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin," kata Judas Amir.
"Amanah ini akan kita tindak lanjuti bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Wali Kota Palopo dua periode ini. (*)