MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan tidak membuka peluang menjadi calon anggota Bawaslu Sulsel terhadap mantan komisoner KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang pernah berurusan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Berurusan DKPP ialah salah satu penilaian Timsel jika ada komisioner Bawaslu maupun KPU Kabupaten/kota ingin menjadi Anggota Bawaslu Sulsel masa bakti 2023-2026," ungkap salah satu Timsel Bawaslu Sulsel, Andi Syahwiah A Sapiddin saat melakukan jumpa pers di Red Corner Cafe Makassar, Rabu (1/2/2023).
"Apalagi, hasil keputusan DKPP diberhentikan secara tidak terhormat jelas. Dia tidak bisa lagi," sambungnya.
Andi Syahwiah menambahkan, untuk calon anggota Bawaslu Sulsel yang mendapatkan teguran keras dari DKPP tetap akan menjadi pertibangan oleh pihaknya. "Kalau yang lain (seperti teguran keras) tentu menjadi pertimbangan kami," jelasnya.