TAKALAR, RAKYATSULSEL - Pejabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad akhirnya mengambil langkah tegas terhadap kegaduhan mengenai status hukum Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), Muhammad Irfan. Ia menonjobkan Kabag ULP Muhammad Irfan, Kamis (2/2).
"Setelah melalui kajian terhadap regulasi dan aturan perundangan, serta konsultasi kepada lembaga Negara seperti Badan Kepegawaian Negara dan Komisi ASN, kita putuskan untuk menonaktifkan yang bersangkutan," ujar Setiawan Aswad, Jumat (3/2).
Setiawan menjelaskan, status sebagai penjabat bupati mengharuskan untuk melaksanakan aturan sesuai undang-undang. Sebab, semua tindakan memang didasari dengan regulasi yang ada.
"Jadi saya tegaskan, penonaktifan ini bukan kehendak saya selaku Pj Bupati. Ini perintah lembaga negara. Untuk langkah selanjutnya setelah penonaktifan ini, kita kembali akan merujuk pada regulasi," tukasnya.
Ia berharap kegaduhan yang selama ini muncul terhadap status ASN yang bersangkutan agar dihentikan dan mengajak semua pihak untuk bersatupadu membangun daerah berjuluk Butta Panrannuangku.
Untuk mengisi kekosongan, Pemkab Takalar menunjuk Asisten III Sekda Takalar Basri Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Selain itu, Pemkab juga menunjuk Asisten I, Andi Rijal Mustamin sebagai Pelaksana Tugas Kadis Penanaman Modal dan PTSP Pemkab Takalar.
Untuk diketahui, Basri Sulaiman adalah mantan Kadis PU dan Kepala Badan Keuangan. Sementara Andi Rijal Mustamin adalah pejabat Eselon II yang sudah menempati jabatan Kadis pada berbagai OPD.
Penyerahan SK digelar di ruang rapat Bupati Takalar yang dipimpin Sekda Takalar Muhammad Hasbi. Turut dihadiri Inspektur Pemkab Takalar Yahe, Kepala BKPSDM Muh Irwan bersama Kabid Mutasi Syaiful Alam serta Kabag Protokoler Syafaruddin Lallo yang sebelumnya menjabat Plt Kadis Penanaman Modal dan PTSP.
Terkait non job Kabag ULP Muhammad Irfan, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji) Imran Rajab Mursali mengapresiasi keputusan yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad.
Usai non job, kata dia, pihaknya meminta Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad untuk segera lakukan PTDH terhadap Kabag ULP Takalar Muhammad Irfan.
"Saya berharap Pj Bupati Takalar untuk segera melakukan pemecatan terhadap Muhammad Irfan selaku ASN karena ini sudah lama berlarut-larut di masa pemerintahan Syamsari dan sangat berpotensi merugikan keuangan negara," jelasnya.
"Bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah tiga kali menyurati Syamsari untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang bersangkutan namun Syamsari tidak menyikapi pada saat itu," tambahnya. (Supahrin Tiro/A)