MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar merancang aturan tegas terkait penataan aset yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Harapannya, aset tersebut tidak lagi dikuasai oleh pejabat yang bukan di OPD tersebut. Selain itu, keberadaan aset bisa lebih mudah dimonitoring.
Kepala BPKAD Kota Makassar, Muh Dakhlan mengatakan pihaknya saat ini mencari formula mengenai aturan dalam penataan aset khususnya untuk kendaraan dinas (randis).
Sebab, kata dia, acap kali randis ikut berpindah saat pejabat di OPD mendapat mutasi. Sehingga, hal ini dinilai dapat menganggu kinerja pejabat baru.
"Kita lagi pikir, apakah nanti bentuk surat atau seperti apa mengenai aturan tegas ini. Sebenarnya aturan ini sudah adami tapi kan sering terlupakan," kata Muh Dakhlan, Jumat (3/2).
Dakhlan menjelaskan, setiap mutasi ada yang dinamakan serah terima keuangan dan barang. Hal ini wajib agar aset yang ada di OPD tak lagi berpindah.