MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Salah seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Bone inisial SA ditangkap Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
SA bertugas sebagai Sekdes di Desa Sailong, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone. SA diduga melakukan pelecehan terhadap remaja putri yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) saat menjadi tenaga pengajar di sekolah tempat belajar si korban.
Selain diduga melakukan tindakan pelecehan atau asusila terhadap anak di bawah umur, SA juga diduga ikut menyebar konten asusila lewat aplikasi pesan sehingga diamankan Tim Cyber Polda Sulsel.
Kasubdit Cyber Polda Sulsel, Kompol Sutomo saat dikonfirmasi terkait penangkapan SA pun dibenarkan. Saat ini oknum Sekdes Desa Sailong itu telah dibawa ke Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Iya bener, (SA) telah diamankan di Polda Sulsel, statusnya tersangka atas dugaan kasus TP ITE (Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Kompol Sutomo saat dikonfirmasi, Sabtu (4/2).
Sutomo menjelaskan tindak pidana ITE yang dilakukan SA yaitu dengan mentransmisikan dan mendistribusikan dokumen dan atau informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Dimana perbuatan SA melanggar aturan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 27 ayat (1) undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE," sebutnya.
Kasus ini disebut masih terus di dalami Cybercrime Ditkrimsus Polda Sulsel mengingat pelaku adalah seorang tenaga pengajar juga aparat desa, apakah masih ada korban lainnya atau tidak. (Isak/B)