SIDRAP, RAKYATSULSEL - Sebanyak 9 orang Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) se-Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, dilantik oleh Bawaslu, Senin (06/02/2023).
Pelantikan berlangsung di aula BLK pondok pesantren Al Urwatul Wutsqa Benteng. Usai pelantikan, kemudian dilanjutkan dengan pembekalan kepada yang baru saja dilantik.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sidrap, Muhardin, mengatakan bahwa menjadi pengawas pemilu tidak mudah.
“Kalian yang baru saja di lantik, untuk menjadi pengawas pemilu tidak lah mudah, bukan hanya 1 atau 2 syarat yang harus anda penuhi dan sekarang anda sudah memenuhinya,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan Harian RakyatSulsel di lokasi pelantikan.
Namun demikian, setelah mengemban tugas, beberapa asas yang harus dipenuhi ketika menjadi pengawas Pemilihan umum.
“Ada beberapa asas yang harus dipenuhi ketika menjadi pengawas, di dalam UUD nomor 97 tahun 2017 tentang pemilu, yang pertama mandiri, jujur, berkepastian hukum, dan tertib,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Ketua Panwaslu Kecamatan Baranti, Mahmud Nurdin, menegaskan kepada yang baru saja dilantik agar tetap mengedepankan integritas saat menjalankan tugas.
“Panwaslu itu adalah amanat UUD dan amanat dari Negara, memiliki peran penting untuk suksesnya tahapan pemilu,” tegas Mahmud. (*)