JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Proses hukum kasus dugaan korupsi anggaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto diisukan bakal kandas di tengah jalan, Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Jeneponto disebutkan hanya diminta melakukan pengembalian kerugian negara sebesar ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Hal tersebut pun dibantah Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jeneponto, Hendarta. Dirinya menegaskan, bahwa Kejari Jeneponto, tidak pernah memberikan arahan apapun, termasuk untuk pengembalian kerugian negara, khususnya dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto.
"Kami tidak pernah memberikan arahan apapun terkait dugaan perkara anggaran makan minum, karena kami baru tahapan pengambilan keterangan," jelas Hendarta.
Selain itu, Hendarta juga menjelaskan kalau dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto ini masih dalam tahapan pemeriksaan.
"Tahapan pemeriksaannya masih dalam puldata dan pulbaket. Terkait siapa saja yang diperiksa hal tersebut belum bisa kami ekspose," tambahnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran makan minum tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 dilaporkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM di Jeneponto, serta juga diduga menyeret nama Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin, Wakil Ketua I DPRD, Irmawati dan Wakil Ketua II, Imam Taufiq. (*)