MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah melakukan pemetaan dan persiapan pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Umum 2024. Selain TPS umum dan TPS khusus, KPU juga menetapkan adanya TPS di lokasi khusus.
TPS di lokasi khusus merupakan TPS yang ditempatkan di lokasi khusus atau lokasi yang banyak pemilih yang tidak dapat mencoblos di alamat asalnya. Misalnya saja, rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Komisioner KPU Sulsel, Uslimin mengatakan TPS di lokasi khusus tidak diperuntukkan bagi warga berkebutuhan khusus seperti difabel/disabilitas maupun untuk orang-orang yang ada ada atau dirawat di rumah sakit.
"TPS di lokasi khusus itu diperuntukkan bagi warga binaan di Lapas dan Rutan atau pekerja di perusahaan seperti tambang, maupun pondok pesantren," kata Uslimin kepada Harian Rakyat Sulsel, Minggu (12/2/2023).
Uslimin yang membidangi data dan pemilih menyatakan hasil pemetaan ditetapkan terdapat 68 titik TPS di lokasi khusus untuk Pemilu 2024.
"Dari hasil pemetaan kami KPU Provinsi dan 24 KPUD. Ada 65 TPS lokasi khusus di Pemilu 2024. Jadi ini TPS lokasi khusus, bukan TPS khusus," imbuh Uslimin.
Dia mengatakan, jumlah TPS di lokasi khusus ini masih bisa berubah karena menyesuaikan kondisi dan kebutuhan di lapangan. "Bisa bertambah dan juga berkurang," ujar dia.
Menurut Uslimin, TPS merupakan langkah awal yang sangat krusial menghadapi regulasi dan keadaan yang baru. Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, turut mengatur mengatur TPS di lokasi khusus.
Berdasarkan PKPU, lokasi khusus ini meliputi rumah tahanan, panti sosial, tempat relokasi bencana, dan daerah konflik. Sekolah berasrama hingga kilang minyak juga masuk kategori lokasi khusus. Jika biasanya pemilih mengurus A5 pindah memilih, sekarang ini tidak diharuskan sehingga kemudian pemetaan TPS ini dapat maksimal. Ia menambahkan, TPS di lokasi khusus untuk mengakomodasi tempat-tempat yang memiliki potensi berkumpulnya pemilih dalam jumlah besar.
"Sehingga penyelenggara pemilu dapat melayani prosess pencoblosan tanpa pemilih harus mengurus A5 atau kembali ke tempat asal," beber Uslimin.
Hadirnya TPS di lokasi khusus dibuka dengan syarat, pimpinan perusahaan atau pondok pesantren/panti jompo mengajukan permohonan ke KPU kabupaten dan kota setempat. Hal ini maksudkan karena pemilik lokasi punya kewajiban untuk menyediakan data yang masuk kategori pemilih.
Ada konsekuensi, selain menyiapkan data pemilih di lokasi itu. Menurut Uslimin, pemilik perusahaan atau pondok bisa menyiapkan data pemilih. Itu sebabnya, pihak tersebut menyiapkan lokasi pembangunan TPS dengan anggaran yang ditanggung oleh KPU.
"Pemilih di setiap lokasi yang diajukan TPS lokasi khusus harus memenuhi syarat jumlah pemilih bisa dibentuk TPS. Jadi syarat lokasi di luar Lapas dan Rutan maka 100 orang seperti tambang, perusahaan, panti jompo. Kalau lapas dan Rutan terbilang sudah memenuhi syarat," terang Uslimin.
Uslimin menambahkan, dari 68 titik lokasi TPS di lokasi khusus belum digabungkan dalam jumlah TPS yang sudah dipetakan sesuai Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pemilu Tahun 2024 di Sulsel. Dari hasil pemetaan KPU dan 24 kabupaten/kota jumlah TPS untuk Pemilu 2024 sebanyak 26.218 lokasi.
"Jadi, 68 TPS lokasi khusus itu belum masuk di dalam total TPS 26.218 lokasi," ujar dia.
Sementara itu, untuk menyikapi pemilih berkebutuhan khusus, Uslimin menjamin akan ada penyediaan TPS yang ramah untuk kalangan disabilitas. Menurutnya, TPS akan disesuaikan dengan kebutuhan pada disabilitas di TPS. Dengan begitu, kata dia, para pemilih disabilitas akan masuk mencoblos ke TPS umum atau reguler.
"Data DPB terakhir pada September 2022, jumlah total pemilih disabilitas di Sulsel sebanyak 20.514 orang. Kami akan siapkan TPS yang ramah difabel. Tentu mereka akan memilih bersama masyarakat di TPS umum," imbuh Uslimin.
Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Iqbal Latief menyatakan KPU Sulsel wajib memberikan perhatian kepada pemilih disabilitas dan lansia dalam menyalurkan hak pilih.
"Di Sulsel ada pemilih kategori disabilitas, ada lansia, ada juga macam-macam. Maka perlu diperhatikan untuk pengadaan TPS khusus," ujar Iqbal.
Mantan Ketua KPU Sulsel itu menilai, upaya melindungan pilih warga negara yang telah memiliki hak pilih merupakan amanat konstitusi, termasuk disabilitas dan kaum lansia. Maka dalam menjaga hak pilih, di antaranya memberikan imbauan mengenai pelayanan hak pilih mulai dari pendaftaran pemilih dengan memperhatikan kaum disabilitas dengan beberapa kategori.
Sekaligus perangkat pendukung pemungutan suara di TPS untuk pemilih berkebutuhan khusus. Tanpa mengurangi tugas penyediaan TPS lokasi khusus bagi hak pilih umum lainnya.
"Perangkat pendukung untuk kaum difabel, termasuk di antaranya juga TPS yang mudah diakses untuk pemilih berkebutuhan khusus, serta alat bantu pemilih untuk semua kategori pemilih difabel," ujar Iqbal.
Berdasarkan data dihimpun Rakyat Sulsel, pada pemilu 2019 lalu. Jumlah pemilih berkebutuan khusus (disabilitas) di Sulsel mencapai 20.406 yang tersebar di 24 Kabupaten Kota se-Sulsel yang menyalurkan hak pilih. Rinciannya; tuna daksa/kelainan fisik (cacat fisik) berjumlah 5.128 pemilih, tuna rungu/wicana (bisu) sebanyak 4.428 pemilih, tuna netra (buta) yakni 4.434 pemilih, tuna grahita (gangguan jiwa/gila) berjumlah 2.491 pemilih. Sedangkan, disabilitas lainnya 3.925 pemilih.
Adapun, Direktur Pergerakan Difabel untuk Kesetaraan (PerDIK) Sulawesi Selatan, Abd Rahman menegaskan KPU harus memperhatikan fasilitas atau akses di TPS bagi kalangan disabilitas. Menurutnya, kalangan ini, sesuai perundangan, juga dijamin untuk menggunakan hak pilihnya, sehingga ketersediaan akses patur menjadi perhatian serius.
"Karena kemungkinan belum seluruh TPS menyediakan akses untuk kalangan disabilitas saat menggunakan hak pilihnya," ujar Rahman.
Dia mengatakan, potensi jumlah pemilih disabilitas dalam pemilu dan pilkada 2024 di Sulsel masih dapat meningkat. "Bagi kami masih banyak belum masuk dalam daftat pemilih karena memang belum dicatat sebagai disabilitas di data pemilih," ungkap dia. (Suryadi/B)