Selain itu, kata Parsada, hal ini juga untuk membuka ruang kepada masyarakat agar menilai Timsel yang dipercayakan menyeleksi Komisioner KPU di tingkat Kabupaten/Kota se-Indonseia.
"KPU RI juga telah membuka tanggapan masyarakat mulai tiga hari diumumkan nama-nama Timsel pekan kemarin hingga tanggal 1 Maret 2023," ucapnya
"Tentu, ini bagian dari keterbukaan informasi ke publik. Masyarakat secara langsung memberikan tanggapan berupa saran dan masukan terkait Timsel," jelasnya.
Setelah resmi diumumkan, nama-nama Timsel dari hasil penilaian publik, maka KPI akan melakukan langkah selanjutnya, yaitu bimbingan teknis (bimtek) atau pembekalan soal rekrutmen kepemiluan kepada Timsel seluruh daerah yang masa jabatan KPU berlahir mulai Juni 2023.
Kegiatan Bimtek akan berlangsung di Provinsi Bali pada tanggal 2 sampai 4 Maret 2023. Pihak Timsel juga akan melakukan penandatangan dan perjanjian pakta integritas.
"Nanti kami lakukan pengukuhan Timsel dan penandatanganan pakta integritas serta menggelar bimtek mulai 2 sampai tanggal 4 di Bali," pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya KPU RI telah menetapkan tim seleksi (Timsel) menyusul pengumuman untuk 118 Kabupaten/Kota di 15 Provinsi.
Hal ini sesuai surat bernomor : 4/SDM.12-PU/04/2023 tentang timsel anggota KPU. Mereka akan bekerja mulai Maret hingga April 2023 di masing-masing daerah sesuai penugasan.
Di Sulawesi Selatan, sebanyak 11 KPU Kabupaten/Kota yang nantinya akan melakukan penyaringan calon anggota KPUD periode 2023-2028.
Diantaranya KPU Gowa, Barru, Bone, Bulukumba, Luwu Timur dan Luwu Utara yang tergabung dalam Provinsi Sulawesi Selatan 1.
Untuk Provinsi Sulawesi Selatan 2 meliputi KPU Kabupaten Maros, Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Soppeng, Tana Toraja dan Toraja Utara.
Nama-nama Timsel Sulsel 1 diantaranya Adam Badwi, Haedar Djidar, Muhaemin , Muhammad, Muhamad Aljebra Aliksan Rauf. Sedangkan, Timsel Sulsel 2 yakni Abdi Akbar, Alem Febri Sonni, M. Yusri, Nusra Aziz dan Zulkarnain AG.
Dari nama-nama ini, publik mendapati dua nama dianggap bermasalah sesuai rekam jejak. Haedar Djidar pernah disanksi saat menjadi komisioner KPU Palopo. Sedangkan Nusra Aziz pernah menjadi caleg di DPD RI 2019 lalu. (Suryadi/B)