12 Tahun DPO, Terpidana Korupsi Pembangunan PLTMH Barru Dibekuk di Kaltim

  • Bagikan
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel saat melakukan jumpa pers terkait penangkapan terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Harapan, Kabupaten Barru. Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Salah seorang DPO kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Harapan, Kabupaten Barru tahun anggaran 2008 berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

DPO inisial HA (57) itu diamankan setelah buron selama 12 tahun. HA ditangkap di Pelabuhan Kampung Baru Balikpapan, Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Balik Papan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (7/3/2023) kemarin sekitar pukul 15.00 Wita.

Setelah ditangkap, HA kemudian diterbangkan ke Makassar untuk diamankan di Kejati Sulsel, selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru untuk menjalani proses pidananya.

"Kurang lebih 12 tahun buron. Jadi 2011 putusannya di Pengadilan Negeri Barru," kata Plh Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Muh Ruslan saat diwawancara, Rabu (8/4/2023).

Ruslan menjelaskan, HA sudah berstatus terpidana sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Barru No. 34/Pid.SUS/2011/PN.Barru tanggal 03 Agustus 2011 lalu. HA dijatuhi hukuman vonis pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan, dengan pidana denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan tersebut juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 18/PID.SUS.KOR/2011/PT. MKS tanggal 27 September 2011.

"Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana terbukti telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Adapun peran HA dalam kasus ini adalah sebagai pihak pelaksana proyek atau pihak rekanan yang mengerjakan pembagunan PLTMH Barru.

Selain HA, ada satu tersangka lain dari pihak pemerintah yang disebut lebih dulu diamankan di wilayah Papua. Atas perbuatan terpidana negara mengalami kerugian sebesar Rp 194 juta lebih.

"HA ini pihak swasta. Jadi dalam kegiatan pelaksanaan proyek itu ada kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi dan RAB yang dilakukan," terangnya.

Lebih jauh Ruslan menuturkan DPO ini cukup lincah dalam mengelabui petugas. Sebelum diamankan dia disebut beberapa kali berpindah-pindah tempat.

Atas kasus ini Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga disebut meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati Sulsel juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak oda tempat yang aman bogi pora DPO.

"Dia ini berpindah-pindah, terakhir informasi yang kita dapat dia berada di Nunukan hingga kemudian oleh tim Tabur Kejati Sulsel berhasil membekuknya," pungkasnya. (isak/B)

  • Bagikan