MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyelidikan baru atas temuan kas tekor di DPRD Sulsel pada tahun 2020 sebanyak Rp 20 miliar lebih. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Sulsel terhadap LKPD Sulsel TA 2019.
Beberapa fakta baru yang terungkap dalam sidang kasus korupsi suap terhadap pegawai BPK Perwakilan Sulsel untuk pengurusan LKPD Sulsel TA 2020 pada Dinas PUTR disebut sudah bisa dijadikan rujukan oleh KPK dalam mengusut kasus tersebut.
"Kami mendukung KPK untuk melakukan penyidikan terhadap adanya dugaan korupsi anggaran kas DPRD Sulsel. Beberapa fakta persidangan yang muncul itu sudah bisa menjadi data awal bagi penyidik untuk menelusuri jejak rasuah terhadap kas dewan," kata Wakil Ketua Internal ACC Sulawesi, Anggareksa PS saat diwawancara, Minggu (12/3/2023).
Tak hanya itu, Anggareksa juga menyampaikan agar penyidik KPK turut mendalami terkait pinjaman uang Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari kepada Petrus Yalim, seorang kontraktor ternama di Sulawesi Selatan.
Pemeriksaan itu disebut penting untuk melihat apakah tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sulsel, mengingat tempatnya meminjam uang masih bagian dari subordinasi.
"Kami juga berharap penyidik ikut memeriksa pihak-pihak yang memberi pinjaman kepada anggota dewan untuk menutupi temuan dari BPK tersebut. Hal ini penting untuk mengungkap apakah ada timbal balik untuk mendapatkan proyek pemerintah atau tidak dalam proses peminjaman uang tersebut," ujar Anggareksa.
Diketahui, pada sidang pekan lalu, tiga unsur pimpinan DPRD Sulsel dihadirkan JPU KPK sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Masing-masing, Andi Ina Kartika Sari (Politisi Golkar), Ni'matullah (Partai Demokrat) dan Darmawangsa Muin (Politisi Gerindra). Termasuk, M Jabir selaku Sekwan DPRD Sulsel juga ikut dihadirkan.
Dalam persidangan saat itu, saksi-saksi membeberkan perihal adanya kas tekor di Sekretariat DPRD Sulsel, termasuk menyampaikan cara mereka menanggulangi kas tekor tersebut agar Pemerintah Provinsi Sulsel mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dari pengakuan Andi Ina Kartika Sari sendiri, pengembalian kas tekor Rp 20 miliar lebih itu dilakukan bersama dengan tiga orang unsur pimpinan di DPRD Sulsel, juga dibantu oleh Sekwan dan Bendahara DPRD Sulsel.
Mereka patungan agar kas tekor Rp 20 miliar itu kembali. Andi Ina Kartika Sari sendiri menyetor uang sebanyak Rp 4 miliar yang dia pinjam dari Petrus Yalim. Kemudian Ni'matullah menyetor Rp 2,5 miliar dengan sumber uang pribadi dan uang kas Partai Demokrat.
Selai itu, Darmawangsyah Muin juga ikut menyetor sebanyak Rp 6 miliar dengan sumber uang pribadi. Sama dengan Muzayyin Arif yang ikut menyetor uang sebanyak Rp3 miliar.
Karena uang belum cukup untuk menutupi kas tekor itu, Sekwan dan Bendahara DPRD Sulsel mencari tambahan sebanyak Rp 3 miliar. Uang Rp 3 miliar itu diperlukan dari pinjaman ke Fitriah Zainuddin Rp 1,5 miliar dan uang pribadi Bendahara Darusman Idam Rp 1,5 miliar.
Kas tekor pada 2019 disebabkan oleh Perjalanan Dinas, Pembayaran Pajak, Makan Minumz Sosialisasi Perda dan Reses legislator DPRD Sulsel. Temuan BPK ini terjadi pada seluruh anggota DPRD Sulsel yang menjabat saat itu. (isak/B)