Elza Syarief menilai Ammar Zoni merupakan korban ketergantungan terhadap narkoba.
Oleh sebab itu, dia merasa pria berusia 29 tahun tersebut harus direhabilitasi.
"Dia berjanji benar-benar total bersih," tambahnya.
Ammar Zoni ditangkap di rumahnya yang berlokasi di kawasan Sentul, Bogor pada Rabu (8/3) malam.
Sebelum menangkap Ammar Zoni, polisi menciduk sopir pribadi yang berinisial M (35) dan rekan sopir berinisial R (37).
M ditangkap di kawasan Jakarta Barat dengan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 1 gram.
Saat diperiksa polisi, M mengatakan sabu-sabu yang disita polisi merupakan milik Ammar Zoni.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Ini bukan kali pertama pria berusia 29 tahun itu terjerat kasus barang haram tersebut.
Ammar Zoni sebelumnya pernah ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 2017. (ded/jpnn)
(JPNN)