PAREPARE, RAKSUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare kini tengah menggodok ranperda pajak dan retribusi daerah.
Rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) pajak dan retribusi daerah ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kota Parepare Iwan Asaad, Asisten, dan beberapa pimpinan SKPD, yang digelar di Ruang rapat paripurna DPRD Kota Parepare, Selasa (14/3/2023).
Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD setuju untuk dilakukan pembahasan selanjutnya, diantaranya fraksi Golkar.
Jubir Fraksi Golkar, Indriasari Husni, menyampaikan, bahwa Pungutan daerah yang berupa retribusi daerah diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2000,tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini sangat memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dalam menetapkan jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah.
"setelah mencermati dasar penyusunan dan materi Rancangan peraturan daerah kota Parepare tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah, maka
perubahan bentuknya tidak dapat dihindari. Terkecuali pada suatu peraturan daerah, tentu akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan, serta demi kesejahteraan masyarakat kota Parepare, "Jelas Indriasari.
Oleh karena itu, lanjutnya, Fraksi Partai golongan karya berharap kepada pemerintah kota Parepare, untuk mengevaluasi pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan pajak maupun retribusi, khususnya dalam penggunaan media elektronik dan digitalisasi dalam rangka meningkatkan pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi secara signifikan.
"Perda ini merupakan ikhtiar kita bersama dalam menghadirkan kepastian hukum kepada pemerintah dan masyarakat kota Parepare, dan stakeholder lainnya. semoga tahapan-tahapan pembahasan selanjutnya diberikan kemudahan dan memperoleh manfaat yang seluas-luasnya, "tandasnya.
Sementara jawaban Walikota Parepare atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Iwan Asaad, bahwa setelah mencermati berbagai saran dan usulan serta catatan dari fraksi-fraksi, yakni fraksi golkar, maka Pemerintah Kota sependapat bahwa setiap perubahan tentunya tidak dapat dihindari tak terkecuali pada sebuah peraturan daerah.
Hal ini kata Iwan, tentu akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan untuk kesejahteraan masyarakat kota parepare.
"harapan fraksi golkar merupakan harapan kami pula, bahwa memberikan evaluasi secara lengkap dan komprehensif terhadap objek pajak, khususnya pelaku umkm yang mengalami kesulitan pada penetapan tarif pajak maupun retribusi, " jelas Iwan.
Ia juga menyampaikan terimkaasih kepada fraksi golkar atas dukungannya untuk mengevaluasi pelaksanaan pungutan dan pengelolaan pajak maupun retribusi, khususnya dalam penggunaan media elektronik dan digitalisasi dalam rangka meningkatkan pendapatan yang bersumber dari pajak secara signifikan.
"kami juga sependapat dengan fraksi Nasdem bahwa ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, agar segera diwujudkan guna memperkokoh postur anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dan hal ini agar menjadi pemantik meningkatnya upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Parepare, "paparnya.
kelima fraksi lainnya yang menyetujui ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut, yakni fraksi Nasdem, fraksi PBD, fraksi Pakar, fraksi Gerindra, dan fraksi Demokrat yang disampaikan secara tertulis.(Yanti)