Pengusaha Hotel dan Restoran Diminta Sadar Pajak

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare mengimbau pengusaha atau wajib pungut agar taat dan sadar membayar pajak.

Pasalnya, tidak sedikit pengusaha khususnya hotel dan restoran masih kurang atau rendah kesadaran untuk membayar kewajiban pajaknya. Hal itu disampaikan Kabid Pendapatan BKD Parepare, Andi Azinar.

Menurut dia, mestinya pengusaha selaku wajib pajak dan wajib pungut lebih sadar membayar dan menyetorkan titipan pajak konsumen kepada pemerintah daerah.

“Pelaku usaha yang menunggak atau piutang pajaknya akan kita beri sanksi sesuai aturan yang ada, mulai dari melayangkan surat pemberitahuan, dan yang paling buruk pemasangan papan bicara tidak bayar pajak, bahkan usahanya bisa ditutup,” katanya.

Sementara, Kasubid Pemeriksaan Sub Bagian Pendapatan, Sabaria menjelaskan, sebanyak 201 wajib pungut kategori restoran seperti cafe, warkop, dan warung makan. Sedangkan untuk hotel ada 32 wajib pungut, belum termasuk pondokan.

Sabaria mengatakan, kesadaran wajib pungut dalam membayarkan pajaknya masih rendah, bahkan beberapa pengusaha dicurigai melakukan kecurangan dengan tidak melakukan transaksi melalui alat yang disiapkan.

“Misalnya kita lakukan uji petik di salah satu wajib pungut, kami dapatkan hasil yang jauh berbeda dengan apa yang dilaporkan. Sehingga bisa diduga terjadi kecurangan yang dilakukan wajib pajak tersebut,” ungkapnya.

“Padahal, pajak yang kami pungut ini adalah titipan dari konsumen, 10 persen dari pembelian yang dilakukan. Kami juga tidak berhenti memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar taat bayar pajak,” tandasnya.

Terpisah, Kabid Penagihan BKD Parepare, Rahmat menyampaikan, jika pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada wajib pungut untuk menyetorkan pajak yang telah dipungut.

BKD Parepare kedepannya, lanjut dia, akan konsisten menerapkan non tunai cashless, sehingga pembayaran wajib pajak bisa dilakukan menggunakan penertiban virtual akun atau kanal pembayaran qris.

“Tentunya kami tidak akan segan melakukan penindakan kepada wajib pungut yang tidak taat atau menunggak pembayaran pajaknya,” tegas dia.(*)

  • Bagikan