Berani Jujur Ungkap Pajak

  • Bagikan
karikatur/rambo

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum ancang-ancang menyusun regulasi baru bagi peserta Pemilu 2024. Akan ada kewajiban untuk membuka ke publik mengenai kepatuhan dalam membayar pajak.

Wacana mengenai syarat bagi peserta Pemilu untuk membuka kepatuhan membayar pajak dilontarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Hal tersebut langsung direspons oleh KPU RI dengan menyiapkan agenda pembahasan.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, pihaknya butuh membahas wacana tersebut sebelum memberi kepastian sebagai salah satu persyaratan. Idham mengatakan, akan membawa hal tersebut untuk dibahas bersama Komisi II DPR RI.

Dia mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak mensyaratkan mengenai pelaporan kepatuhan membayar pajak bagi calon anggota legislatif. Undang-undang tersebut hanya mengatur kewajiban membayar pajak sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pasal 169 huruf m menjelaskan syarat menjadi capres dan cawapres adalah memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terkahir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Bila hal itu menjadi urgen, kata Idham, maka regulasi yang menjadi acuan untuk mencantumkan syarat pelaporan kepatuhan membayar pajak, bisa melalui PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dan revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2022.

"Kami akan bahas terlebih dahulu karena dalam pembuatan Peraturan KPU itu, ada yang namanya harmonisasi peraturan perundang-undangan bersama Kementerian Hukum dan HAM," imbuh Idham, Rabu (15/3/2023).

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa seluruh peserta pemilu, baik itu calon presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah mesti mematuhi kewajiban membayar pajak.

"Kewajiban pajak ini kalau bisa dibuat transparan, nanti Dirjen Pajak Kementerian Keuangan juga bisa menyampaikan, calon mana yang sudah melapor, calon mana yang belum," kata Tito di Jakarta.

Tito meyakini, pengumuman kepatuhan pajak peserta pemilu dapat mendongkrak semangat masyarakat untuk membayar pajak. Sebab, para calon yang berkontestasi pada pemilu merupakan tokoh-tokoh yang sangat berpengaruh bagi masyarakat.

"Sehingga akan menjadi gelombang besar untuk memacu kepatuhan pajak," ujar mantan Kapolri tersebut.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menekankan pentingnya kepatuhan membayar pajak, baik itu oleh peserta pemilu maupun masyarakat umum. Sebab, pajak merupakan sumber pendanaan agar pemerintah dapat terus melanjutkan pembangunan dan program yang dicanangkan.

"Sekarang memang isu pajak ini sedang menjadi pembicaraan karena itu dengan munculnya pembicaraan masalah pajak ini, diharapkan saja bahwa ini (kepatuhan bayar pajak) akan lebih baik dari kemarin," ujar Ma'ruf.

Merespons hal tersebut, Ketua Partai Keadilan Sejahtera Sulsel, Amri Arsyid menyatakan berusaha untuk transparan kepada publik mengenai kepatuhan membayar pajak. Langkah itu, kata dia, untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

"Tapi menurut saya, dalam hal ini peran dari penyelenggara dan pengawas pemilu perlu di maksimalkan agar lebih fair dan tegas dalam mengawasi jalannya Pemilu," kata Amri yang juga selaku bakal calon legisalatif DPR RI Dapil III Sulsel.

Adapun Sekretaris DPW Perindo Sulsel, Hilal Syahrim tak mempermasalahkan seluruh peserta Pemilu, baik itu calon presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah mesti mematuhi kewajiban membayar pajak.

"Pada prinsipnya kami terbuka dan menyambut baik hal itu," ujar dia.

Dirinya menyebutkan sebagai pengurus partai, sikap transparansi publik memang sangat penting apalagi nantinya calon anggota legislatif yang terpilih, akan menjadi bagian dari pejabat publik sehingga sangat penting menamamkan trasparansi sejak dini.

"Proses transparansi partai politik memang dibutuhkan. Kami tidak mempermasalahkan bila ada aturan melaporkan kepatuhan membayar pajak," ujar Hilal.

Hilal mengakui, kader yang terpilih menjadi wakil rakyat pastinya akan melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namum, bila ada aturan yang mensyaratkan untuk melaporkan saat melakukan pendaftaran makan hal tersebut akan dijalankan.

"Saya kira itu jauh lebih bagus karena mau tidak mau bika terpilih nantinya, mereka tidak repot lagi untuk melaporkannya," imbuh dia.

Pengamat demokrasi di Makassar, Nurmal Idrus menilai wacana pelaporan kepatutan membayar pajak sangat bagus untuk proses demokrasi ke depan. Apalagi, kata dia, bagi bacaleg harus jujur mengenai jumlah harta kekayaan.

"KPU perlu membuatkan regulasi tambahan untuk mengatur hal itu. Selama ini tak ada kewajiban mengenai pelaporan pajak itu," kata Nurmal.

Direktur Lembaga Kajian Isu-isu Strategis (LKIS), Syaifuddin menyebutkan pelaporan mengenai kepatutan membayar pajak sangat penting menjadi syarat saat pendaftaran bacaleg. "Caleg merupakan bagian dari konteks politik yang memiliki kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya," ujar dia.

Menurut Syaifuddin, kepatuhan terhadap pajak bagi caleg harus menjadi contoh penting bagi kepatuhan terhadap hukum. Sehingga, kata dia, caleg paling tidak harus melaporkan harta kekayaannya termasuk pajak kepada negara.

"KPU harus melakukan langkah ini adalah sebagai bagian dari menjaga integtitas caleg yang bakal menjadi figur pemimpin," imbuh dia. (suryadi-fahrullah/B)

  • Bagikan