Data Coklit Pemilih di Sulsel: Makassar Terbanyak, Selayar Terendah

  • Bagikan
Sebaran Coklit di Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 di 24 daerah se-Sulsel menunjukkan progres yang memuaskan.

Sesuai hasil rekapitulasi Provinsi KPU Sulsel, hasil coklit yang di mulai 12 Februari sampai 14 Maret 2023 total pemilih yang dicoklit sebanyak 6.787.531 jiwa.

Adapun petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang diterjunkan selama proses pencoklitan sebanyak 26.218 orang sesuai jumlah TPS hasil Data Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang tersebar di 24 daerah yang didalamnya terdapat 313 Kecamatan dan 3.059 Kelurahan/Desa se-Sulsel.

Dari hasil finalisasi coklit tersebut, Kota Makassar menempati posisi teratas dengan jumlah pemilih yang dicoklit yakni 1.059.745 jiwa dengan presentasi 100 persen.

Disusul Kabupaten Bone mencapai 611.196 pemilih dan Gowa yaitu 566.655 orang. Sedangkan Kabupaten dengan jumlah coklit terendah sesuai jumlah penduduk yakni Kabupaten Selayar yang hanya 105.529 pemilih sesuai DP4 yang dicoklit.

Koordinator Divisi Data dan Onformasi KPU Sulsel, Uslimin menyampaikan proses Coklit data pemilih Pemilu 2024 di Sulsel telah selesai sejak tanggal 11 Maret 2023 dengan realisasi Coklit mencapai 100%.

"Sesuai rekapitulasi hasil coklit semua daerah 100 persen. Ada 6.787.531 jiwa yang di Coklit, sesuai dengan DP4," ujar Uslimin, Kamis (16/3).

Mantan wartawan itu menjelaskan, dalam keterangan hasil pencoklitan ada beberapa kode diberikan sebagai simbol data agar bisa dipahami publik. Ini juga sebagai perbaikan kedepan.

Di data gambar grafis, khusus kode 8 (salah penempatan TPS). Jadi itu bukan TMS yang dihapus dari daftar pemilih, melainkan dia adalah pemilih Aktif.

"Dalam hal ini, oleh PPS akan ditempatkan pada TPS lainnya di wilayah desa/kelurahan yang sama. Yang murni TMS hasil kerja Pantarlih hanyalah TMS Kode 1 (meninggal dunia), kode 2 ganda di internal TPS yang sama, kode 3 belum cukup umur, kode 6 TNI dan kode 7 Polri," jelasnya.

Menurutnya, wilayah kerja Pantarlih hanya di TPS-nya. Sehingga, data hasil kerja Pantarlih harus disinkronisasi berjenjang, oleh PPS dan PPK hingga KPU Kabupaten dan kota.

Selain itu, tahap selanjutnya, KPU Kabupaten dan Kota juga akan memberikan penghargaan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah menyelesaikan coklit 100 persen secara manual dan melalui aplikasi e-coklit.

"Jadwalnya, KPU 24 daerah akan mengundang semua PPK pada tanggal 18-20 Maret. Sementara di tingkat Provinsi, akan kami undangan KPU Kab/kota tanggal 22-24 Maret 2023. Nanti juga KPU Provinsi akan diundang oleh RI pada 24-27 Maret," paparnya.

Dia menjelaskan, hasil coklit ini selanjutnya akan dipetakan atau disusun ke dalam Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan pada 28-29 Maret 2023 utk selanjutnya diplenokan secara terbuka di tkt PPS pada 30-31 Maret 2023.

Selanjutnya, DPHP hasil pleno tingkat PPS ini dibawa ke pleno tingkat PPK pada 1-2 April 2023. Kemudian DPHP hasil pleno tingkat PPK tersebut disusun menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara) oleh KPU Kab/Kota hingga 4 April 2023.

"Dan ditetapkan sebagai DPS dalam pleno terbuka oleh KPU Kab/kota pada tanggal 5 April 2023," ungkapnya. (Yadi/A)

  • Bagikan