Ditetapkan Tersangka, Kampus Unhas Pastikan 7 Mahasiswa Akan di DO

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar memastikan akan mendrop out (DO) mahasiswa yang ditangkap Polrestabes Makassar karena terlibat aksi bentrokan berujung pengeroyokan pekan lalu.

Wakil Rektor I Unhas Makassar, Prof Muhammad Ruslin menyebut, tujuh mahasiswa Unhas Makassar yang jadi tersangka bakal di DO dari kampus merah (julukan Unhas).

"Di regulasi Unhas, kalau sudah terpidana pasti kami akan berhentikan secara tidak hormat (DO). Sudah tersangka, itu kita sudah memberhentikan," kata Ruslin di Mapolrestabes Makassar, Senin (20/3/2023).

Ruslin menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu hasil berita acara pemeriksaan oleh penyidik Polrestabes Makassar untuk dijadikan rujukan pihak kampus memproses DO ketujuh mahasiswa itu.

"Dalam waktu dekat kami menunggu berita acara dan itu menjadi dasar kami nanti untuk menetapkan untuk pemberhentian sebagai mahasiswa Unhas," sebutnya.

Selain itu, Ruslin menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman. Yang pasti kata dia, Unhas Makassar tidak akan memberikan toleransi pada pelaku tindakan kekerasan.

"Kami dari Unhas atas nama pimpinan saat ini kita sangat anti kekerasan. Kami sangat tidak mendukung kekerasan yang terjadi di Unhas," ucapnya.

Karena telah masuk pada unsur pidana, Ruslin menyebut telah menyerahkan sepenuhnya ke pihak yang berwajib. Sebab, ranahnya telah masuk pada Kepolisian. "Kalau sudah masuk Rana pidana, itu bukan lagi wewenang Unhas. Itu Rana kepolisian," kuncinya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak delapan orang ditetapkan tersangka atas kasus ini, tujuh orang berstatus dan satu orang lainnya merupakan cleaning service.

"Tersangka itu diantaranya MI (21), Y (22), MFI (21) YPBR (21), MFH (21) dari Fakultas Peternakan dan CIW (24) dan KZD (24) dari FIKP, serta 1 tersangka yang merupakan cleaning service, A (21)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (isakB)

  • Bagikan