MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Salah seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Rangga (30) ditangkap Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel. Pelaku sempat ditembak saat akan diamankan di Jalan Poros Sengkang-Bone, Pompanua, Kecamatan Ajangale, Bone.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) di Satreskrim Polres Gowa. Selanjutnya Rangga ditetapkan sebagai DPO.
"LP pelaku di Polres Gowa ada dua, tanggal 6 Oktober 2022 dan 6 Maret 2023. Kemudian ditetapkan sebagai DPO pada tanggal 19 Maret 2023," ucap Kompol Dharma, Kamis (23/3/2023).
Dharma menyebut, pelaku diamankan berdasarkan dari hasil penyelidikan dan pengembangan keterangan salah satu tersangka yang lebih dulu ditangkap Satreskrim Polres Gowa bernama Randi.
Dari pengakuannya, dia melancarkan aksi curanmor di beberapa lokasi di Sulsel bersama dengan keempat orang temannya, salah satunya Rangga.
Berangkat dari keterangan Randi itu, Polisi kemudian melakukan pelacakan dan menemukan informasi jika Rangga sementara dalam perjalanan dari Kabupaten Sidrap menuju Kabupaten Bone. Selanjutnya polisi melakukan pengejaran. Hanya saja pada waktu polisi mencegat Rangga di Jalan Poros Sengkang - Bone, dia melompat dari mobil yang ditumpangi dan berusaha melarikan diri sehingga dilumpuhkan Polisi dengan tembakan pada paha sebelah kirinya.
"Dua pelaku (Randi dan Rangga) saat ini sementara menjalani proses hukum di Sat Reskrim Polres Gowa. Untuk tiga pelaku yang belum tertangkap masing-masing inisial SA, RA dan UY. Ketiganya masih dalam pencarian, bersama arang bukti lain," terangnya.
Adapun pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai buru harian lepas itu telah mencuri puluhan sepeda motor di dua wilayah di Sulsel yakni di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar bersama dengan kelompoknya. Total motor yang telah dicuri sebanyak 27 unit, di Kabupaten Gowa 21 unit dan di Kota Makassar 6 unit.
Dalam melancarkan aksinya, komplotan curanmor ini menyasar motor yang diparkir di rumah-rumah kos. Dimana saat pemiliknya lengah, mereka kemudian masuk dan mengambil motor korban.
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku menjelaskan mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mencari kendaraan (motor) yang terparkir kemudian mereka menyalakan mesin motor dengan menggunakan kunci later T," ujar Dharma.
Dharma juga menyampaikan, selain menangkap pelaku, Polisi ikut mengamankan lima orang penadah barang-barang dari hasil tindakan kejahatan tersebut. Mereka yang diamankan itu berprofesi sebagai petani di Kabupaten Jeneponto inisial HA (32), GE (50), IR (27), 1E (29), sementara HE (24) merupakan warga Makassar.
Pelaku Rangga menjual hasil curiannya dengan harga Rp3 sampai Rp5 juta rupiah, tergantung jenis kendaraanya kepada HA. Selanjutnya, HA menyalurkan kepada penadah lainnya. Dari pengungkapan kasus ini Polisi sudah mengamankan sekitar 20 unit sepeda motor dari berbagai merek, sementara sisanya masih dalam pencarian mengingat ada yang dikirim sampai di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
"Tim mengamankan kempat orang yang dimaksud dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 unit. Tapi ini masih di dalami, karena berdasarkan hasil penyelidikan kelompok curanmor ini melancarkan aksinya di Makassar, Gowa dan Maros dengan jumlah TKP kurang lebih 50an," kuncinya. (isak/B)