MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto atau akrab disapa Danny Pomanto secara resmi melantik 220 ASN baru lingkup Pemkot Makassar.
Dalam sambutannya, Danny Pomanto berpesan agar PNS baru ini menekankan pentingnya akhlak, loyalitas dan inovasi dalam bekerja.
"Sumpah pelantikan ini adalah awal dimulainya sebuah pengabdian total dengan core value berakhlak, loyalitas dan inovatif," kata Danny Pomanto di dalam sambutannya di sela-sela Pengambilan Sumpah/Janji PNS Lingkup Pemerintah Kota Makassar Tahun 2023 Dirangkaikan Penyerahan SK PNS Formasi 2021 di Balaikota, Senin, (27/3).
Ia katakan PNS baru ini layak berbangga karena menjadi PNS di sebuah kota yang disegani di Indonesia dengan segala kekurangan yang ada.
Dia bercerita, dahulu pada periode pertama Pemkot Makassar berhasil menempati peringkat pertama dua kali dalam penyelenggaraan pemerintahan terbaik di Indonesia dan tahun ini kembali masuk 10 besar.
Dia mengungkapkan Makassar memiliki banyak keunggulan dan banyak hal yang bisa dikembangkan, siapapun pemimpinnya. Dan tentunya membutuhkan ASN yang berintegritas dan loyal dalam menjalankan tugas.
"Maka dari itu harus berbangga dan bersyukur menjadi ASN di Makassar. Selanjutnya, caranya segera belajar dari senior-senior Anda, belajar yang baik dari mereka yang buruk jadikan pembelajaran, yang baik jadikan contoh," ucapnya.
Dia mengharapkan, ASN baru ini bersama Pemkot Makassar mencapai masa depan melalui visi-misi serta dibutuhkan kekompakan dan gerak se-irama.
"Insya Allah sebelum masa jabatan saya berakhir kita akan bawa kembali Makassar menjadi yang terdepan dan andalah bagian dari tim ini. Segera bergabung dan menyesuaikan dengan akselerasi yang kita lakukan," harapnya.
"Anda yang nantinya melanjutkan pengabdian ini. Selamat datang di ladang pengabdian di Makassar. Jadilah orang-orang yang dibanggakan di Pemkot Makassar," tutupnya.
Kepala BKPSDM Makassar Akhmad Namsum mengatakan jumlah PNS yang dilantik berjumlah 220 orang. Jumlah itu terdiri atas 205 tenaga kesehatan, dan 15 tenaga teknis. (*)