"BI Sulsel memaksimalkan pendistribusian uang ke seluruh wilayah Sulsel maupun Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), termasuk melalui kas titipan, agar perbankan memiliki kecukupan persediaan uang tunai, baik secara jumlah maupun jenis pecahan," jelasnya.
BI Sulsel juga mewajibkan bank dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) untuk menjaga ketersediaan uang dengan kualitas baik dan optimal termasuk pada Anjungan Tunai Mandiri (ATM), menyediakan layanan penukaran uang sehingga masyarakat dapat memperoleh pecahan uang sesuai dengan kebutuhan, serta memastikan seluruh kegiatan pengolahan uang sesuai dengan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran, BI Sulsel meminta masyarakat untuk selalu mewaspadai risiko uang palsu dengan mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
"Penukaran uang masyarakat hendaknya dilakukan di tempat-tempat yang resmi. Bank Indonesia juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi Cinta Bangga dan Paham (CBP) Rupiah kepada seluruh masyarakat," ujarnya.
Dalam rangka mendukung digitalisasi di daerah, BI Sulsel juga terus mendorong masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran secara non-tunai, termasuk dengan menggunakan uang elektronik, digital banking, maupun QR Indonesia Standard (QRIS).
"Infrastruktur digital yang semakin berkembang dan diimbangi dengan kerangka aturan yang memadai telah menciptakan transaksi pembayaran non tunai yang cepat, murah, mudah, aman, dan handal sehingga mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah," pungkasnya. (*)