Buka Sekolah Kedinasan 2023, Tersedia 4.672 Formasi dari 7 Instansi

  • Bagikan
Foto Calon Praja IPDN

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Kabar baik bagi Anda yang ingin masuk sekolah kedinasan. Pemerintah membuka sekolah kedinasan dengan total kebutuhan sebanyak 4.672 formasi.

Untuk jalur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyetujui kebutuhan praja sebanyak 534 formasi untuk tahun anggaran 2023.

Sebelumnya pemerintah sudah menyetujui 4.138 kebutuhan dari 7 instansi penyelenggara sekolah kedinasan. Sehingga total penerimaan sekolah kedinasan tahun 2023 adalah 4.672.

“Pada prinsipnya kami menyetujui  kebutuhan praja sekolah kedinasan dari IPDN tahun anggaran 2023 untuk mengisi kebutuhan CPNS di Lingkungan instansi pemerintah sebanyak 534,” jelas Anas dalam keterangannya, Kamis 30 Maret 2023.

Adanya sekolah kedinasan yang dibuka tahun 2023 diharapkan bisa menciptakan aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas sekaligus bisa beradaptasi dengan perubahan zaman.

“Pemerintah telah mendesain skema kebutuhan ini, dan berharap ke depan kita bisa lahirkan calon-calon ASN yang berdedikasi, kompeten, dan inovatif dalam menyelesaikan problem rakyat,” imbuh Anas.

Seperti pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada umumnya, pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi CASN milik BKN, yakni via situs sscasn.bkn.go.id.

“Pendaftaran sekolah kedinasan IPDN di SSCASN-BKN dilaksanakan pada tanggal 3 April hingga 30 April 2023,” jelas Anas.

Sementara untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), rencananya dilaksanakan pada Mei hingga Juni 2023.

Sedangkan jadwal seleksi lanjutan diatur oleh instansi yang menaungi, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Anas mengimbau Kementerian Dalam Negeri agar segera menyiapkan dokumen persyaratan, pengumuman pendaftaran, dan persiapan teknis sistem pendaftaran terintegrasi bersama BKN.

“Dilengkapi dengan online help desk atau call center yang dikelola masing-masing kementerian,” imbau Menteri Anas.

Pelaksanaan seleksi sekolah kedinasan tahun 2023 ini berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 20/2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.

Anas menerangkan, persetujuan sekolah kedinasan 2023 untuk praja IPDN disesuaikan dengan jumlah kebutuhan jabatan fungsional di instansi pemerintah berdasarkan core business instansi.

Anas menegaskan, pelaksanaan seleksi sekolah kedinasa 2023 ini digelar secara transparan, objektif, serta tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Tidak ada yang bisa membantu kelulusan peserta (sekolah kedinasan) selain peserta itu sendiri,” tegasnya.

(fin.co.id)

  • Bagikan