SOPPENG, RAKYATSULSEL - PT Bumi Ambalat kontraktor Proyek Ruas Jalan Belo-Kampung Baru Kabupaten Soppeng titipkan uang pengembalian kepada Negara melalui Kejaksaan Negeri Soppeng, Kamis (30/3).
Penyerahan pengembalian uang negara dari PT Bumi Ambalat tersebut dipimpin langsung Kajari Soppeng Salahuddin disaksikan Kepala Inspektorat Kabupaten Soppeng A Mahmud MM dan Kepala PUPR Kabupaten Soppeng A Haeruddin serta pihak Bank Sulselbar di Aula Kantor Kejari Soppeng.
Kepala Kejari Soppeng Salahuddin mengatakan pengembalian dana sebesar Rp406.902.792 dari PT Bumi Ambalat merupakan pengembalian tahap akhir, dimana sebelumnya pihak kontraktor telah mengangsur pengembalian sebanyak empat kali.
"Pengembalian ini dilakukan dengan cara mengangsur, dimana sebelumnya 01 September 2021 sebesar Rp79.000.000,00, kemudian tanggal 17 Februari 2022 sebesar Rp300.000.000,00, 12 Mei 2022 Rp200.000.000,-, 19 Juli 2022 sebesar Rp250.000.000,- dan terakhir hari ini tanggal 30 Maret 2023 sebesar Rp406.902.792,00,” ujarnya.
Untuk diketahui, Awalnya temuan BPK pada proyek ini sebanyak Rp. 2 milyar, namun setelah pihak kontraktor minta audit ulang yang didampingi unsur unsur terkait, nilai audit BPK berkurang menjadi sekira Rp.1, 2 milyar yang harus dikembalikan pihak PT Bumi Ambalat. (Ilham/A)