MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan untuk dibayarkan ke karyawannya. Hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Kemenaker juga menekankan untuk pembayaran THR oleh perusahaan tidak boleh ditunda hingga mencicil ke para pekerjanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan perusahaan wajib membayarkan THR para pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2023.
Nielma mengatakan khusus untuk perusahaan yang mengalami kendala dalam membayarkan THR para pekerjanya diperbolehkan untuk menyicil dengan catatan tetap harus dibayar satu bulan gaji.
Hal itu diperbolehkan untuk dilakukan jika perusahaan dan para pekerjaanya menyepakati pembayaran THR dibayar dengan cara dicicil.
Adapun besaran pemberian THR yakni sebesar satu bulan upah untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
"Boleh, ada juga seperti itu dimungkinkan tapi sepakat dulu. Jangan sampai dia mampuji baru dia bilang tidak mampu," ucap Nielma, Jumat (31/3).
Nielma mengatakan bagi perusahaan yang terlambat membayarakan THR para pekerjanya. Maka, akan diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan perusahaan.
"Kalau di PP 36 ada sanksi, ada juga yang memang harus menyicil karena tidak mampu yang penting sepakat (antara pekerja dan perusahaan)," kata Nielma.
Maka dari itu, jika ada pekerja yang merasa pembayaran THR terlambat diberikan maka dapat melaporkan hal itu kepada pihak Disnaker Kota Makassar.
Lebih lanjut, Nielma mengingatkan kepada para pekerja yang mengeluhkan pembayaran THR terlambat dilakukan untuk tidak berkoar-koar di sosial media. Pasalnya, Nielma menyebut pihaknya tidak dapat memproses ataupun menindaklanjuti keluhan itu dengan tahap mediasi.
Karena dalam pelaporan ada administrasi yang perlu diisi untuk melengkapi keluhan atau laporan tersebut.
"Kami selalu memediasi, selalu ada perjanjian bersama, kesepakatan. Maka itulah yang menjadi tugas kami," tutup Nielma.
Terakhir, Nielma mengaku saat ini pihaknya tengah turun ke perusahan-perusahaan untuk melakukan sosialisasi terkait pembayaran THR para pekerja ini. (Sasa/B)