MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipotong jika tak tertib dalam bertugas, kehadiran para pegawai bermasalah.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur & Penghargaan pada BKD Sulsel, A Irham Sakti Irawan mengatakan, teruntuk para ASN yang tak memperhatikan hadir tepat waktu pada hari kerja itu dipastikan bakal dilakukan pemotongan TPP.
Ia menyampaikan kehadiran itu, dapat diketahui melalui absen yang dilakukan oleh para pegawai sebanyak 3 kali dalam sehari.
Pun pada bulan Ramadan, tak ada alasan untuk tidak memperhatikan jam kerja apalagi perubahan jadwal juga sudah dilakukan sebelumnya.
"Saat Ramadan, jam masuk Senin-Kamis pukul 08.00 wita, pulang 15.00 wita, Jumat masuk 08.00 wita dan pulang 15.30 wita, dan untuk jam istirahat, Senin-Kamis itu, pukul 12.00-12.30 dan hari Jumat itu, pukul 12.00-13.00," sebutnya.
"Dari jadwal ini, TPP-nya pasti dipotong jika selalu terlambat," ungkapnya, Jumat (7/4/2023).
Bahkan ia mengutarakan, jika terdapat instansi yang tidak bekerja sesuai dengan jam kerja atau kecenderungan banyak yang terlambat masyarakat dapat melakukan pelaporan ke pihak BKD jika merasa dirugikan dengan terhambatnya pelayanan akibat keterlambatan para pegawai. "Pengaduan itu, dapat bersumber dari masyarakat ataupun lembaga lainnya," tegas Irham Sakti Irawan.
Irham mengatakan, penertiban kinerja dari para ASN juga dibutuhkan peran dari masing-masing kepala OPD untuk memberikan arahan kepada ASN yang terindikasi lalai dari tugasnya. Menurut dia, masing-masing kepala OPD memiliki jangkauan yang lebih optimal kepada para pegawai dan BKD tidak memiliki kewenangan untuk menindak secara langsung.
"Kami meminta para kepala OPD itu mencoba membina para pegawai yang terindikasi berbeda, atau agak malas, sudah kurang berkinerja untuk organisasinya," ujar dia.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi mengatakan, untuk para ASN yang terindikasi malas akan ada sanksi yang bakal diberikan.
Pemberian sanksi itu, kata Andi Aslam memiliki jenjang, yang pertama itu bakal dilakukan teguran lisan oleh atasan langsung. "Pasti ada sanksi. Pertama itu teguran lisan, kemudian teguran tertulis. Ada diaturannya semua mengenai yang seperti itu," paparnya. (abu/B)