MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Atensi atensi dari Instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, bagi Pekerja/Buruh di perusahaan, ditindaklanjuti Disnakertrans Sulsel dengan mendirikan sebanyak 29 Posko Pengaduan THR bagi Karyawan di seluruh kabupaten dan kota di Sulsel.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto mengatakan pihaknya membuka sebanyak lima posko, selain di kantor Disnakertrans Sulsel yang berada di kota Makassar, juga tedapat di beberapa UPT yang tersebar di Daerah.
"Kita juga ada 4 UPT Pengawasan, Parepare, Palopo, Bone, dan Bulukumba. Itu juga diminta membuka posko," tukasnya, Jumat (7/4/2023).
Ia melanjutkan, tak hanya di Dinaskatrans Sulsel, posko THR juga dibuka di 24 Disnakertrans Kabupaten/Kota.
Posko tersebut telah dibuka pada 6 April (Kemarin), hingga 21 April mendatang. Diperuntukkan mengawal bagi karyawan BUMN, BUMD, hingga karyawan perusahaan swasta.
Bahkan dengan tegas ja mengatakan, sekaitan dengan keterlambatan pembayaran THR atau bahkan tidak membayar THR untuk karyawan, pihak Disnakertars Sulsel tak segan untuk membawa sampai karena Hukum.