Sedangkan, Komisioner KPU Kota Makassar lainya, Endang Sari mengatakan, dalam rapat pleno tersebut ditetapkan jumlah DPS Kota Makassar 1.045.970 jiwa dengan rincian laki-laki 506.727 dan 539. 243 perempuan.
"DPS Kota Makassar 1.045.970. Yang tersebar di 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Adapun jumlah tempat pemungutan suara (TPS) 4001 lokasi," terangnya.
Akademisi Unhas itu menyebutkan, dari hasil DPS ini KPU Makassar telah menetapkan 3 TPS khusus diperuntukan bagi warga binaan yang bermukim di dalam tahanan Lapas dan Rutan. "Ada tiga penambahan TPS khusus untuk Rutan dan Lapas di Kecamatan Rappocini," tuturnya.
TPS khusus merupakan salah satu upaya untuk mengakomodir warga binaan menggunakan haknya pada pemilihan umum 2024. TPS khusus juga mengacu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 7 tahun 2022 pada pasal 179 dan pasal 180.
Rapat pleno terbuka ini dihadiri Bawaslu Kota Makassar, perwakilan partai politik, peserta Pemilu 2024, jajaran perwakilan forkopimda Kota Makassar, camat/perwakilan se-Kota Makassar, PPK se-Kota Makassar, dan media
Komisoner Bawaslu, Sri Wahyuningsih mengatakan telah membuka posko kawal hak pilih untuk masyarakat. Jika merasa belum di coklit, maka bisa melapor ke Bawaslu.