"Dalam kegiatan ini KPU memberikan kesempatan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk membacakan hasil verifikasi faktual keanggotaan dimasing-masing Kabupaten/Kota. Dari hasil verifikasi faktual keanggotaan di tingkat Kabupaten/Kota nantinya akan dilakukan rekapitulasi di tingkat Provinsi," jelasnya.
Ia menilai, verfak ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dan keaslian dokumen persyaratan yang diajukan oleh Partai Prima terkait dengan kepengurusan dan keanggotaan DPD Partai Prima di Provinsi Sulsel.
"Dalam proses verfak ini, KPU Sulsel melakukan pengecekan langsung ke kantor DPD Partai Prima dan melakukan wawancara dengan pengurus dan anggota partai," terang Asram.
Ditambahkan, bahwa KPU Sulsel berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan merata kepada seluruh peserta Pemilu tahun 2024.
"Kami KPU mengimbau kepada semua partai politik untuk mematuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam rangka memastikan keamanan, keterbukaan, dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu," tutupnya. (Suryadi/B)