JAKARTA, RAKYATSULSEL - KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Kursi Anggota DPR RI sebanyak 84 Dapil dan 580 Kursi, DPRD Provinsi sebanyak 301 Dapil dan 2.372 Kursi, serta DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 Dapil dan 17.510 Kursi, sehingga total keseluruhan 2.710 Dapil dan 20.462 Kursi.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa syukurnya dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi UU.
Puan berharap, dengan disahkannya Perppu Nomor 1 menjadi UU tersebut maka kegiatan Pemilu 2024 yang akan datang bisa berjalan dengan aman.
“Alhamdulillah, hari ini Perppu Nomor 1 terkait dengan Pemilu sudah disahkan menjadi Undang-Undang. Kami berharap bahwa dengan disahkannya Perppu Nomor 1 sebagai Undang-Undang ini,
apa yang akan sama-sama kita laksanakan dan kita jalankan menjelang Pemilu tahun 2024 yang akan datang itu bisa berjalan dengan aman tanpa ada perpecahan satu sama lain,” ujar Puan.
Politisi PDI-Perjuangan ini juga menyampaikan bahwa Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya, yaitu pada tanggal 14 Februari 2024.
Terkait hal itu, Puan kembali menegaskan bahwa dirinya berharap UU tentang Pemilu yang baru disahkan ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya.
(fin.co.id)