Kompak Tolak RUU Kesehatan, PDGI Singgung Kriminasilasi Dokter, IBI Bilang Hapus Etika Profesi

  • Bagikan

Dahulu, OP disebutkan secara eksplisit, seperti IDI, PDGI, IBI, PPNI, dan IBI, sedangkan sekarang tidak disebutkan lagi. Ini berbahaya bagi seorang nakes. Jika tidak puas dengan OP satu, maka cari OP lain. Ini akan menimbulkan kebingungan apalagi ini masalah kesehatan.

"Masalah berikutnya adalah masalah kriminalisasi profesi. Ini yang kelihatannya sangat krusial. Di UU ada yang menyatakan bahwa kalau ada pasien yang tidak puas dengan pelayanan, maka nakes bisa dituntut, padahal kami tidak bisa memberikan jaminan bahwa akan sembuh, karena ada banyak faktor, walaupun kami berupaya maksimal untuk menyembuhkan pasien," urainya.

Misalnya, dengan obat yang sama, respons pasien satu dengan yang lain bisa saja berbeda terhadap obat itu. "Mustahil kami bisa memberikan jaminan bahwa 100 persen sembuh," bebernya.

Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sulsel Suriani mengungkapkan RUU Kesehatan tidak berpihak ke rakyat.

"Jadi kami minta RUU ini ditunda atau disetop. Selama ini kami berjuang melakukan yang terbaik untuk melayani ibu dan anak, tapi dengan adanya RUU Kesehatan seakan menghapus profesi bidan," beber Suriani.

Bagi IBI, RUU tidak mengakomodasi tugas, fungsi, dan kewenangan bidan. Dalam pasal-pasal RUU, tidak ada yang membahas pentingnya etika profesi. Secara tidak langsung, sama saja dengan penghapusan OP dan perannya juga hilang.

"Peran OP sudah tidak ada, kolegium akan dihapuskan kelihatan tidak ada hasilnya, termasuk uji serkom, diambil oleh Kemenkes. OP tidak ada lagi fungsinya. Intinya bahwa OP tidak ada lagi yang menerapkan kode etik," tekan perempuan berkacamata ini.

OP tidak ada lagi kaitannya dengan standar etika profesi karena tidak ada pasalnya, sehingga OP kehilangan jejak melalui etika profesi yang diputuskan melalui kongres. (FO)

  • Bagikan