PALOPO, RAKYATSULSEL - Walikota Palopo, Drs. H. M. Judas Amir, M.H melakukan Konferensi Pers terkait Kepemilikan lahan Islamic Center yang dilaksanakan di Aula Bappeda, Selasa 9 Mei 2023.
Walikota Palopo, Drs. H. M. Judas Amir, M.H menyampaikan kepemilikan sebuah lahan harus ada dasar, dimana surat tanah tersebut berawal pembelian yang dilakukan oleh pemerintah daerah dimana Depag serahkan kepada Sekda yang bertugas pada waktu itu tahun 2006 yang dalam hal ini Martin Jaya.
Kemudian atas dasar apa bahwa lahan tersebut adalah lahan Andi Mudzakkar sementara itu sertifikat dan akta jual beli atau surat lain tidak ada mengatasnamakan Andi Mudzakkar.
"Kita tidak boleh mengambil barang milik negara tersebut untuk kepentingan pribadi hal ini tentu kita konfirmasi kembali karena kita negara hukum jangan berbicara yang tidak ada dasar hukumnya," kata Judas Amir.
"Jangan berbicara jika tidak memiliki dasar hukumnya kemudian yang menurutnya pemilik lahan Islamic center di somasi siapa pemiliknya? Siapa yang berani buktikan bahwa dirinya pemilik lahan tersebut," tegasnya.
Menurut Walikota, pihaknya disini mewakili negara untuk meluruskan keadaan jika memang ada masyarakat yang merasa memiliki mana bukti kepemilikannya bagaimana proses jika itu merasa miliknya.
"Buktikan kepemilikan, kenapa kemudian kita somasi karena kita ingin melihat ini baik agar disadari. Somasi yang dilakukan bukan untuk merusak tapi ingin membangun kesadaran," jelas Judas Amir.
"Bukankah kita sudah mengajak masyarakat untuk selalu diskusi bersama jika ada yang dianggap salah tunjukkan Undang-undang dan pasal berapa yang dilanggar baru kita diskusikan," sambungnya.
Pengacara Pemkot, Hisma Kahman, SH., MH pada kesempatan itu juga menyampaikan bahwa somasi itu merupakan cara yang efektif kepada calon tergugat yang bersengketa kepada seseorang dilakukan sebelum masuk ke pengadilan.