Iqbal Parewangi Memenuhi Syarat

  • Bagikan
RAPAT PLENO. KPU Provinsi Sulawesi Selatan melakukan rapat pleno terkait persyaratan dukungan bakal calon DPD RI, Iqbal Parewangi di Kantor KPU Sulsel, Rabu (10/5/2023). FAHRULLAH/RAKYATSULSEL

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya merestui Iqbal Parewangi maju sebagai kandidat bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI setelah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dalam rapat pleno di Kantor KPU Sulsel, Rabu (10/5/2023).

Sebelumnya, Iqbal Parewangi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran oleh KPU, sehingga merasa keberatan dan melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel.

Hasil dari sidang gugatan itu, mengabulkan pemohon sebagian dan memerintahkan kepada KPU Sulsel untuk memberikan kesempatan selama waktu dua kali 24 jam untuk menyerahkan dukungan minimal 416 dukungan yang gagal unggah pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Kami sudah melakukan rapat pleno dan sudah memenuhi syarat. Kami tinggal mengajukan ke KPU RI untuk mendapatkan surat keputusan (jika sudah bersyarat) setelah itu baru beliau (Iqbal Parewangi) melakukan pendaftaran sebagai calon DPD," ungkap ketua KPU Sulsel, Faisal Amir saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Rabu (10/5/2023).

Sementara itu, Iqbal Parewangi sangat bersyukur dengan mengucapkan alhamdulillah jika ikhtiar demokrasi kembali berbuah manis. "KPU sudah tetapkan memenuhi syarat bahwa prosesnya dinamis, itu ujian terhadap kesungguhan ikhtiar," katanya.

Dirinya pun berterima kasih pada Bawaslu, KPU, PPK dan PPS di Sulawesi Selatan atas ikhtiar terbaiknya. "Terima kasih Sobat dan seluruh pendukung yang begitu ikhlas dan gigih membersamai ikhtiar demokrasi ini," ujarnya.

"Ikhtiar demokrasi ini tidak mudah, memang. Syukurlah kita bisa lalui bersama. Allah Maha Penolong dan insya Allah kemenangan semakin dekat. Nashrun minallah wa fathun qarib," lanjutnya.

Iqbal Parewangi menyebutkan jika rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan verifikasi faktual ulang di Kantor KPU Sulawesi Selatan, pada 10 April 2023 mulai pukul 09.00, menetapkan sebanyak 3.107 dukungan terhadap AM Iqbal Parewangi memenuhi syarat (MS), yang tersebar di 22 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

"Jumlah itu melampaui syarat minimal yang dibutuhkan, 3.000 dukungan. Ikhtiar selanjutnya adalah mendaftar dan istikharah. Yang terbaik dari Allah, itu pasti," tutupnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan