MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Suprapto pimpin pemusnahan barang sitaan pada Lapas Kelas I Makassar, di Lapangan Tennis Lapas Makassar, Selasa (9/5).
Pemusnahan ini dilaksankan sebagai salah satu langkah progressive sebagai tindak lanjut arahan Menteri Hukum dan HAM RI terkait maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan mengenai Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli dan lain lain.
Adapun Barang yang dimusnahakan merupakan sitaan sejak tahun 2022 sampai dengan 2023 berupa Handphone 113 Unit, Tab 1 unit, Laptop 1 Unit, Keyboard 1 unit, Charger 75 unit, Headset 98 unit, Modem 1 unit, dan Senjata tajam 14 unit.
Menurut Kadivpas pemusnahan ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah yang mengiginkan Lapas/Rutan di Wilayah Sulawesi Selatan bebas dari pungli, peredaran narkoba dan lainnya sesuai dengna apa yang diperintahkan Menkumham.
“Jadi semua barang yang disita, hari ini kita musnahkan. Ini sebagai bukti bahwa kanwil Sulsel tidak main – main terhadap segala bentuk pelanggaran yang ada di dalam Lapas/Rutan,” ujar Suprapto.
Kedepannya, semua Lapas/rutan yang ada di Sulawesi Selatan akan melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang sitaan dengan trasnparan.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kalapas Makassar Hernowa, Kabid Pembinaan Rahnianto dan para pejabat Administrator Lapas Makassar.