JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Rabu, (10/5/2023).
Berdasarkan pengembangkan yang dilakukan KPK, kata Ali, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang dengan mengalihkan hingga menyemarkan aset yang didapat dari dugaan tindak pidana korupsi.
"Diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," jelas Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan penyidik KPK saat ini telah mengumpulkan alat bukti TPPU dari Rafael Alun.
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," kata dia.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi. Dia diduga melakukan gratifikasi selama 12 tahun dalam rentan waktu 2011-2023.
Rafael Alun diduga menerima uang US$ 90 ribu atau setara Rp 1,34 miliar. Uang itu diduga diterima melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana.(FO)